Uang Sitaan Kejagung Dari Korporasi Wilmar Group Di Kasus Pemberian Fasilitas Crude Palm Oil (CPO) Alias Minyak Goreng
Kejagung menyita uang senila Rp11,8 triliun terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021 - 2022an dilakukan setelah kejagung menerima pengembalian uang kerugian ke uangan negara dari tersangka Indonesia.
Direktur penuntut jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana kasus Sutikno menyebut pengembalian uang itu di lakukan sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Wilmar Group dalam kasus korupsi ekspor (CPO)
Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korupsi Wilmar Group sebesar "Rp11.880.351.802.619". Ujar Sutikno
Komentar
Posting Komentar