Keluarga Pasien Di Duga Mengalami Kekerasan Seksual Oleh Oknum Mahasiswa Pendidikan Dokter Spesialis Anestesi di RSHS Bandung
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochman, saat konferensi pers (Rabu, 9 April 2025) mengatakan, “Pelaku (31) memerkosa korban (21) saat tengah jaga malam. Lalu, membius korban yang merupakan salah satu keluarga pasien. Modusnya, ia mengambil darah korban tapi justru membuat si korban itu tak sadar dengan obat bius”. Diduga, korban dibius dengan Midazolam hingga 15 kali suntikan dan mengalami tindakan kekerasan seksual dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Alhasil, pihak rumah sakit mengembalikan pelaku (PAP) ke Unpad dan Kampus pun remi memberhentikan pelaku tersebut. Kini, PAP yang berusia 31 tahun resmi menjadi tersangka pada tanggal 23 Maret 2025 dengan bukti CCTV lengkap, hasil Visum dan juga Cairan Sp*rma yang berserakan di lantai rumah sakit serta barang bukti lainnya. Adapun ancaman hukuman bagi pelaku (PAP) adalah tindak pidana paling lama 12 tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar