Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali diluncurkan oleh pemerintah sebagai stimulus untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi. Program BSU 2025 dengan total anggaran Rp 10,72 triliun dijadwalkan cair mulai 5 Juni 2025.
Adapun program BSU 2025 ini untuk pekerja dan buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang berlaku di masing-masing daerah. Selain itu, program BSU ini juga menyasar tenaga pendidik non-PNS yang memenuhi syarat.
Bantuan tersebut juga menyasar 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan atau sesuai UMP/UMK. Sedangkan 565 ribu guru honorer menjadi target penerima bantuan tersebut.
Rinciannya, sebanyak 288 ribu guru berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemandikdasmen), dan 277 ribu lainnya merupakan guru honorer di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Besaran BSU adalah Rp 300.000 per penerima. Dana ini merupakan akumulasi dari subsidi upah sebesar Rp 150.000 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Pencairan BSU akan dilakukan sekaligus, yaitu sebesar Rp 300.000 pada saat pertama kali dicairkan.
Komentar
Posting Komentar