Pembunuhan di Puri Anggrek Kota Serang Terungkap, Polisi Kembali Amankan Satu Barang Bukti

Serang, 4 Juni 2025 - Di tempat kejadian perkara, polisi kembali datangi TKP pada pukul 12.14 WIB, Rabu, 4 Juni 2025. Hasilnya, polisi kembali mengamankan satu barang bukti yang dibawa menggunakan kantong berwarna hitam. Dari hasil investasi polisi, terdapat 10 item barang bukti yang berhasil diamankan.

"Ini kami ambil barang bukti satu lagi ada yang ketinggalan," kata salah satu polisi.

Sebelumnya diberitakan, pelaku pembunuhan terhadap Petry Sihombing (35) warga Perumahan Puri Anggrek tepatnya di Blok G, Nomor 11, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang tak lain adalah suami korban, Wadisoon Pasaribu.

Ia mengatakan, pembunuhan yang terjadi pada Minggu 1 Juni 2025 itu berawal dari pelaku yang diduga ketahuan selingkuh oleh korban. Saat terjadi keributan, pelaku menganiaya korban dan dicekik.

Selanjutnya, korban dijerat dengan tali tambang hingga tewas. "Motifnya pelaku ketahuan selingkuh. Di HP pelaku dipergoki ada chattingan mesra, korban ini berusaha konfirmasi namun pelaku emosi dan menganiaya korban. Korban smpat berontak dan melawan, tapi karena kalah tenaga pelaku dibunuh dengan cara dicekik dan dijerat dengan tambang plastik hingga tewas," katanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

When Live Gives You Tangerines: Sebuah Kisah Manis-Pahit Tentang Cinta dan Takdir

Anggota DPR RI Adian Yunus Yusak Napitupulu Hadir pada Reses-Sambut Aspirasi Warga Sukahati, Cibinong

Kabogorfest 2025 Resmi Dibuka, Festival Budaya dan Penggerak Ekonomi Lokal Terbesar di Bogor