Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak
Jakarta, 21 april 2025 - Kekerasan pada perempuan adalah tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan, baik secara fisik, seksual, emosional, maupun psikologis.
Perempuan masih menjadi kelompok yang rentan terhadap kekerasan, Mulai dari Anak-Anak maupun orang dewasa. Data terbaru dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( KemenPPPA ) menunjukkan bahwa hingga April 2025 saja, tercatat 5.949 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
KemenPPPA mencatat, dari ribuan kasus yang tercatat hingga April 2025, 15 di antaranya masuk dalam kategori kekerasan seksual. Namun angka ini diyakini bisa jauh lebih besar karena banyak kasus yang belum dilaporkan akibat rasa takut, tekanan sosial, hingga budaya patriarki yang masih mengakar kuat.
Peningkatan angka kekerasan terhadap perempuan ini seharusnya menjadi alarm keras bagi semua pihak. Diperlukan upaya nyata, tidak hanya dari pemerintah tetapi juga dari lingkungan sosial, keluarga, dan institusi publik, untuk menciptakan sistem perlindungan yang benar-benar berpihak pada perempuan.
Komentar
Posting Komentar